Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah Ditangkap Polisi


Dikabarkan seorang ayah berinisial M (48) di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi lantaran memperkosa Y (18), anak kandungnya hingga melahirkan.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Muhammad Ginting, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah penginapan pada bulan Juni 2019 lalu.

Dari laporan sang ibu yang curiga, korban mengaku telah diperkosa ayahnya.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Ginting, Kamis (23/4/2020).

Ginting menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan sang ibu yang curiga kehamilan anaknya.

Korban kemudian mengaku telah diperkosa oleh ayahnya.

Bahkan, Y diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu klinik, Kamis (16/4/2020) lalu.

"Hal itu terungkap, salah satunya dari pengakuan korban," jelas Ginting.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah memperkosa Y.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif perbuatan tersebut," pungkas Ginting.



Sumber : Kompas.com
HALAMAN SELANJUTNYA:


0 Response to "Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel